Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta
yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk
mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak
cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta,
yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan
oleh pencipta karya tersebut. Berikut beberapa kasus pelanggaran cipta:
1. Download Film Gratis
Sangat banyak layanan download film gratis di internet. Baik itu lewat
blog ataupun website. Apakah itu film terbaru Hollywood, Bollywood,
maupun film lokal.
Sudahkah Anda tahu bawah kegiatan mendownload film secara gratis itu
adalah tindakan yang melanggar hukum? Mengenai hal tersebut bisa Anda
baca Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan, hak cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.
Apakah film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal
12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah
sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau
film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang
memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media
lainnya.
Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus
dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film
dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat
dikenakan sanksi pidana.
2. Menyanyikan Lagu Orang Lain (Cover Version)
Nah, bagi Anda yang suka menyanyi pernah melakukan hal ini? Cover
Version ini sering kita lihat di situs berbagi video gratis, Youtube.
Kita bisa menemukan banyak orang yang membawakan lagu orang lain, bahkan
bisa penyanyi aslinya tersaingi oleh yang membawahkan lagunya dengan
cover version. Eits, tunggu dulu, biasanya pelaku cover version
mencantumkan nama penyanyi aslinya, apakah ini tetap dianggap melanggar
hukum?
Dalam perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi
musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). Hak
cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau
tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi
dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta
atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak
Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada
Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial,
pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup
untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak
melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh izin
(lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2. Hak Mengumumkan (performing rights)
3. Mengunggah Lagu Ke Internet
Mungkin Anda berpikir dengan mengunggah lagu orang lain ke internet
dapat membantu mempromosikan lagu tersebut. Walaupun niat Anda baik dan
tidak mengambil keuntungan dari tindakan tersebut. Namun bisa saja Anda
terancam sebagai pelanggar hak cipta.
Nah lho, kenapa bisa begitu? Sebenarnya, hak cipta itu merupakah hak
yang eksklusif bagi penciptanya ataupun bagi yang menerima hak untuk
menyebar luaskan, mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau yang memberikan
izin.
Sedangkan pengumuman sendiri berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet,
atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca,
didengar, atau dilihat orang lain.
Jadi walau agan melakukan pengumuman tidak untuk mencari profit,
namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari
pemegang hak cipta, maka agan dapat dianggap melanggar hak cipta.
Ancaman sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak Cipta adalah
penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1
juta sampe Rp5 miliar.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pelanggaran_hak_cipta
Selasa, 10 Mei 2016
Simbol – simbol dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Pada
jaman
dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2
tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus
menjadi
pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan,
Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap
penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuanPeh Riad itu, Apullus
memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak
tersebut.
Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh
honorarium
yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri
sebagai ahli
waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi
sebagai tanda
terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum,
dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda,
tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI
terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. (https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual).
Simbol – simbol dalam
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1. Simbol ©
kepanjangan dari
copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta
dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun
karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena
perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya
sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
2. Simbol ®
3. Simbol TM
4. SM (Servicemark / SM)
Tetapi apabila
layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di
tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut.
Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan
nama perusahaan untukmenjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan
suara auman singa untuk film-film mereka.
Istilah dalam Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan buku panduan Hak
Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, terdapat beberapa
istilah yang digunakan. Istilah tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Intellectual Property Rights (IPR)
yaitu padanan kata dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
2.World Intellectual Property
Organization (WIPO) adalah suatu badan khusus PBB yang menangani Hak Kekayaan
Intelektual Dunia.
3.Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
5.Perbanyakan adalah penambahan
jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
6.Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau
lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin dan mengawasi
penyelesaian ciptaan tersebut atau orang yang menghimpun ciptaan tersebut.
7.Pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut.
8.Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
9.Pelaku adalah aktor, penyanyi,
pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik,
drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11.Lembaga penyiaran adalah
organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan
penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan fransmisi dengan atau
tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
12.Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait
dengan persyaratan tertentu.
13.Dewan hak cipta adalah dewan yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan
HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan,
bimbingan dan pembinaan hak cipta . Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil
pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki
kompetensi di bidang hak cipta.
14.Konsultan HKI adalah konsultan
hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
Langganan:
Komentar (Atom)