Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta
yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk
mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak
cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta,
yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan
oleh pencipta karya tersebut. Berikut beberapa kasus pelanggaran cipta:
1. Download Film Gratis
Sangat banyak layanan download film gratis di internet. Baik itu lewat
blog ataupun website. Apakah itu film terbaru Hollywood, Bollywood,
maupun film lokal.
Sudahkah Anda tahu bawah kegiatan mendownload film secara gratis itu
adalah tindakan yang melanggar hukum? Mengenai hal tersebut bisa Anda
baca Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan, hak cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.
Apakah film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal
12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah
sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau
film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang
memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media
lainnya.
Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus
dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film
dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat
dikenakan sanksi pidana.
2. Menyanyikan Lagu Orang Lain (Cover Version)
Nah, bagi Anda yang suka menyanyi pernah melakukan hal ini? Cover
Version ini sering kita lihat di situs berbagi video gratis, Youtube.
Kita bisa menemukan banyak orang yang membawakan lagu orang lain, bahkan
bisa penyanyi aslinya tersaingi oleh yang membawahkan lagunya dengan
cover version. Eits, tunggu dulu, biasanya pelaku cover version
mencantumkan nama penyanyi aslinya, apakah ini tetap dianggap melanggar
hukum?
Dalam perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi
musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). Hak
cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau
tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi
dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta
atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak
Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada
Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial,
pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup
untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak
melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh izin
(lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2. Hak Mengumumkan (performing rights)
3. Mengunggah Lagu Ke Internet
Mungkin Anda berpikir dengan mengunggah lagu orang lain ke internet
dapat membantu mempromosikan lagu tersebut. Walaupun niat Anda baik dan
tidak mengambil keuntungan dari tindakan tersebut. Namun bisa saja Anda
terancam sebagai pelanggar hak cipta.
Nah lho, kenapa bisa begitu? Sebenarnya, hak cipta itu merupakah hak
yang eksklusif bagi penciptanya ataupun bagi yang menerima hak untuk
menyebar luaskan, mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau yang memberikan
izin.
Sedangkan pengumuman sendiri berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet,
atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca,
didengar, atau dilihat orang lain.
Jadi walau agan melakukan pengumuman tidak untuk mencari profit,
namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari
pemegang hak cipta, maka agan dapat dianggap melanggar hak cipta.
Ancaman sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak Cipta adalah
penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1
juta sampe Rp5 miliar.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pelanggaran_hak_cipta
min, ini UUHC tahun berapa?
BalasHapus