Pada
jaman
dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2
tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus
menjadi
pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan,
Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap
penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuanPeh Riad itu, Apullus
memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak
tersebut.
Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh
honorarium
yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri
sebagai ahli
waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi
sebagai tanda
terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum,
dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda,
tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI
terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. (https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual).
Simbol – simbol dalam
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1. Simbol ©
kepanjangan dari
copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta
dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun
karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena
perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya
sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
2. Simbol ®
3. Simbol TM
4. SM (Servicemark / SM)
Tetapi apabila
layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di
tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut.
Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan
nama perusahaan untukmenjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan
suara auman singa untuk film-film mereka.
Istilah dalam Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan buku panduan Hak
Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, terdapat beberapa
istilah yang digunakan. Istilah tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Intellectual Property Rights (IPR)
yaitu padanan kata dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
2.World Intellectual Property
Organization (WIPO) adalah suatu badan khusus PBB yang menangani Hak Kekayaan
Intelektual Dunia.
3.Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
5.Perbanyakan adalah penambahan
jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
6.Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau
lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin dan mengawasi
penyelesaian ciptaan tersebut atau orang yang menghimpun ciptaan tersebut.
7.Pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut.
8.Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
9.Pelaku adalah aktor, penyanyi,
pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik,
drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11.Lembaga penyiaran adalah
organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan
penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan fransmisi dengan atau
tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
12.Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait
dengan persyaratan tertentu.
13.Dewan hak cipta adalah dewan yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan
HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan,
bimbingan dan pembinaan hak cipta . Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil
pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki
kompetensi di bidang hak cipta.
14.Konsultan HKI adalah konsultan
hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar